Sabtu, 21 April 2012
PERAN PEGADAIAN DAN LEMBAGA KEUANGAN DALAM PEMBERDAYAAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT KECIL DAN PERMASALAHANNYA
PENDAHULUAN
Pada krisis ekonomi di Indonesia
tahun 1997-1998, banyak Perusahaan berskala besar
yang jatuh terpuruk
berujung pada kebangkrutan/pailit, namun
tidak demikian halnya untuk Usaha
Micro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang formal maupun informal ternyata sanggup
bertahan dan justru
segera dapat kembali
tumbuh dan berkembang.
Menurut data statistik
populasi sektor UMKM mencapai 90,9% dari 42 juta unit usaha di Indonesia (Prospek
Pembiayaan Sektor UMKM
2006; Ryan Kiryanto; Investor Daily tanggal 28
Desember 2005) yang
pada pasca krisis
mampu membuktikan sebagai penopang perekonomian nasional, hal
itu tidak dapat disanggah lagi
kebenarannya. Laju perkembangan
yang terus meningkat
secara langsung akan
memperkuat struktur perekonomian
nasional dan hal itu terjadi karena
adanya dukungan pendanaannya oleh lembaga keuangan baik perbankan maupun non
bank. Lembaga keuangan baik
yang berstatus Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
maupun swasta mempunyai peran strategis, sebagai
agent of development
untuk membangun perekonomian yang
pada akhirnya turut serta meningkatkan kesejahteranaan masyarakat. Tidak
dapat dipungkiri bahwa
sejalan dengan program
pemerintah yang menetapkan bahwa
mulai tahun 2005
ditetapkan sebagai Keuangan
Mikro, dimana sebagian energi dan
keberpihakan lembaga keuangan diarahkan untuk memberdayakan sektor usaha mikro,
maka dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil, maka masing-masing lembaga
keuangan berkompetisi dalam
penyaluran dananya untuk
membantu sektor UMKM. Banyak diantara BUMN yang sucses menyalurkan kreditnya,
tetapi tidak sedikit yang justru tidak
mampu melaksanakan program tersebut,
walapun alokasi dana yang tersedia cukup melimpah.
Pegadaian sebagai
salah satu BUMN, turut berpartisipasi membantu
program pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraaan masyarakat kecil/
menengah melalui jasa layanan kreditnya dengan jaminan gadai & fidusia.
Peran Pegadaian selama ini telah dikenal
sebagai mitranya wong
cilik (Rakyat kecil)
dengan motto layanan "mengatasi
masalah tanpa masalah". Kesederhanaan prosedur dan persyaratan dalam
perolehan sumber dana
menjadikan masyarakat lebih
tertarik berhubungan dengan Pegadaian.Keberadaan Pegadaian
tidak disanksikan lagi
karena sudah berpengalaman 105 tahun
dalam melayani penyaluran
kredit untuk memberdayakan
perekonomian masyarakat
kecil terutama disektor
informal baik yang
produktif maupun untuk konsumtif, dengan berbagai
permasalahannya.
MISI PERUSAHAAN
Pegadaian sebagai BUMN berbentuk Perusahaan Umum (PERUM) mempunyai kedudukan strategis dalam
membangun perekonomian masyarakat kecil/menengah, yaitu membantu Pemerintah
meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil/menengah melalui jasa penyaluran
kredit atas dasar hukum gadai dan usaha lain yang menguntungkan (pasal 7 P.P.103/2000)
hal ini sebagai
pelaksanaan dari ketentuan
pasal 36 U.U.No.19/2003 tentang
BUMN bahwa maksud dan tujuan
PERUM adalah
"Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa
penyediaan jasa barangdan/atau jasa yang
berkuallitas dengan harga yang
terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan
yang sehat" .
Sebagai Perusahaan yang berbentuk PERUM dibebani
tugas ganda yaitu Public service obligation (PSO) dan
profit oriented (pasal 6 P.P.103/2000), dua tugas tersebut bertolak belakang disatu sisi mengharuskan untuk
memberikan pelayanan kemanfaatan umum kepada masyarakat dengan mengabaikan
aspek bisnis, namun disi lain ditugasi oleh Pemerintah agar Perusahaan harus
menghasilkan laba. Menurut penjelasan pasal 36 U.U.No.19/2003 proporsi
tugas tersebut lebih dititik
beratkan kepada pelayanan
demi kemanfaatan umum dari pada
mencari laba, sehingga apabila misi
PSO ini dijalankan secara konsekwen
membawa kewajiban bagi Pemerintah untuk
menyediakan dana secukupnya untuk melaksanakan fungsi tersebut. Kondisi
dilapangan ternyata tidak demikian
Pemerintah tidak berkehendak memberikan tambahan modal
(modal penyertaan) padahal Perusahaan sangat membutuhkan tambahan
permodalan mengingat perkembangan usahanya yang terus meningkat, disisi lain
Pemerintah menghendaki agar Perusahaan
selalu terus menciptakan
dan meningkatkan nilai (value creation
and improving) agar Perusahaan mampu meraih keuntungan (profitabilitas) yang
sebesar-besarnya untuk disumbangkan
devidennya kepada Pemerintah, mengingat target deviden tahun 2006 ini
untuk seluruh BUMN (144 BUMN) mencapai 23,5 trilliun rupiah meningkat
100% dari tahun
2005 (Arah Kebijakan BUMN 2006
- 2009; Sunarsip; Investor Daily; tanggal 12 Januari 2006).
Apabila kedua
fungsi tersebut dilakukan
secara konsekwen oleh
BUMN yang berbentuk PERUM maka
dapat dibayangkan bahwa betapa beratnya mengelola sebuah perusahaan yang
dibebani porsi tugas sosial lebih besar tetapi harus menghasilkan laba untuk
disetorkan kepada Pemerintah.
Kebijakan yang ditempuh Pegadaian dalam mengemban tugas
tersebut adalah dengan menerapkan kebijakan subsidi silang, artinya disatu sisi
Pegadaian melaksanakan PSO untuk kemanfaatan umum dengan konsekwensi
ditandai dengan banyaknya
kantor cabang khususnya
di P.Jawa yang merugi.
Untuk menutup kerugian atas pelayanan umum tersebut dibiayai dengan kegiatan usaha yang dapat memberi keuntungan. Konkritnya
selama ini Pegadaian menyalurkan kredit dengan skim jaminan
gadai dan fidusia
untuk skim kredit
jaminan gadai yang
nilainya kecil (golongan A)
yaitu pinjaman Rp. 20.000,-
sampai dengan Rp. 150.000,-
sebenarnya merugi karena beban biaya operasional lebih besar dari
pendapatan, namun hal ini bisa ditutup oleh pendapatan dari penyaluran kredit
gadai golongan B, C dan D, kredit kreasi /krasida dengan
nilai pinjaman sampai
dengan Rp. 50.000.000,-
yang menghasilkan keuntungan (surplus).
KONDISI OPERASIONAL
Untuk menjalankan misi layanan tersebut, Pegadaian cukup berhasil apabila
dilihat dari indikator perkembangan
out letnya hingga saat
ini telah mencapai
sekitar 800 kantor cabang
tersebar diseluruh pelosok
tanah air demikian
pula apabila dilihat
dari pencapaian omzet di mana tahun 2005 mencapai 13, 3 triliun
rupiah dan untuk tahun 2006
ditargetkan mencapai 14,
8 triliun rupiah.
Dilihat dari jumlah
angka tersebut diperlukan modal
kerja sebesar 4,73 trilliun
rupiah, padahal modal sendiri
sekitar 513 milyard rupiah ini berarti bahwa komposisi permodalan
Pegadaian masih didominasi dari pinjaman
utang. Dalam memenuhi
kebutuhan permodalan tersebut
sesuai dengan ketentuan pasal 12
P.P.103 tahun 2000, Pegadaian diberikan
kewenangan menerbitkan obligasi
(surat utang) dalam
rangka pengerahan dana
masyarakat dan untuk pelaksanaannya diperlukan
izin dari Pemerintah
selaku Pemegang saham
tunggal.
Disamping dengan menerbitkan
obligasi juga dilakukan peminjaman
rekening koran ke lembaga perbankan untuk mengatasi kebutuhan permodalan
yang setiap tahunnya
terus meningkat. Permasalahan permodalan
ini sangat komplek., karena
perbandingan modal sendiri dengan modal pinjaman (Debt equity Ratio) saat
ini yang hampir mencapai 1
berbanding 5 dan tentunya akan
terus meningkat seiring dengan perkembangan usaha Pegadaian. Dengan semakin besar
pinjaman permodalan sebenarnya mempunyai risiko semakin tinggi
pula, yang apabila
tidak mampu memenuhi
kewajiban utangnya tidak menutup kemungkinan pihak kreditur
dapat melakukan tuntutan
kepailitan.
Konsekwensi modal
kerja dari pinjaman
berarti harus mampu menjual dengan harga
yang relative tinggi apabila
ingin memperoleh margin keuntungan, padahal Pegadaian dibebani
PSO yang harus
menjual dengan harga
rendah terjangkau oleh masyarakat
kecil lemah ekonominya. Apabila
porsi PSO ini lebih besar
sebagaimana diamanatkan pasal 36 U.U.No.19/2003 bisa dipastikan suatu
ketika Pegadaian dapat dipailitkan oleh Investor bilamana tidak mampu membayar
kewajibannya pada waktunya.
Permasalahan permodalan ini tiada kunjung berakhir, karena Pemerintah
belum mampu memberikan suntikan modal
penyertaan sebagai tambahan modal kerja. Padahal apabila dilihat dari anggaran dasarnya
(pasal 7 P.P.No.103/2000) maka
misi Pegadaian sebenarnya dapat
dikatakan sebagai agent of development yaitu membantu
Pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dan memberdayakan perekonomian rakyat kecil. Oleh karena itu
sudah selayaknya mendapat
perhatian tambahan modal
penyertaan agar Pegadaian dapat
benar-benar menjalankan fungsi Public
Service obligation (PSO) secara benar dan konsisten.
Undang-Undang Anti Monopoli
Dibukanya era perdagangan bebas dengan
terbitnya U.U.No.5 tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat,
maka setiap orang mempunyai kebebasan melakukan kegiatan
dalam berbagai jenis usaha termasuk usaha jasa gadai
kecuali yang bertentangan dengan
hukum yang berlaku. Dalam
U.U.No.5 tahun 1999 secara tegas
melarang praktek monopoli
termasuk yang dilakukan oleh BUMN. Undang-undang tersebut
membawa iklim kondusif bagi Para pelaku usaha untuk menjaga agar
dapat tercipta persaingan
usaha yang sehat.
Persaingan perlu dijaga eksistensinya agar
tercipta efisiensi baik
oleh Pengusaha maupun
masyarakat sebagai konsumen. Dengan
persaingan akan diperoleh
harga yang murah
dengan kualitas barang/jasa yang
baik. Larangan praktek monopoli diantaranya dalam bentuk Larangan melakukan
kegiatan- kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopli dan atau
persaingan usaha tidak
sehat yaitu melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang atau jasa (pasal 17
ayat (1). Dalam ayat (2) pasal 17 ditentukan bahwa Pelaku Usaha patut diduga
atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang
apabila barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya atau
mengakibatkan Pelaku usaha
lain tidak dapat masuk kedalam
persaingan usaha barang dan atau jasa
yang sama. Namun demikian pengecualian
praktek monopoli ini dapat saja
dilakukan oleh suatu lembaga tertentu asalkan ditunjuk oleh Pemerintah yang pelaksanaannya harus ditetapkan dalam
bentuk undang-undang dengan
mendapat persetujuan DPR.
Adanya Undang-undang No.5 tahun 1999 merupakan tantangan bagi Pegadaian karena selama ini
bisa dikatakan sebagai pemenikmat monopoli. Namun apabila dikaji lebih dalam
sebenarnya Perum Pegadaian tidak
berkedudukan sebagai pemegang monopoli, karena
telah banyak lembaga perbankan/jasa keuangan
lain dalam menjalankan usahanya
yang menerapkan sistem gadai dalam skim
kreditnya. Walaupun untuk kondisi sekarang masih sebagai market leader, tetapi
rasa was-was kalah bersaing dengan pelaku pasar lainnya itu tetap ada apalagi
bilamana formula usaha jasa gadai ini juga
diberikan kepada pihak
swsata sebagaimana rencana
Pemerintah hendak meluncurkan Undang-undang
jasa gadai.
RUU JASA GADAI
Pengaturan pegadaian selama ini masih mengacu pada Pandhuis Reglement.
No.81 tahun 1928
dimana penyelenggaraannya masih
dilakukan oleh Pemerintah sedangkan untuk pihak swasta belum
ada pengaturannya, padahal
selama ini telah
ada lembaga keuangan lain yang telah mempraktekan usaha gadai. Kondisi
demikian perlu ditata kembali seiring dengan
pemberlakuan U.U.No.5 tahun
1999 dan untuk mendorong kepada
anggota masyarakat untuk
membuka usaha jasa
gadai sebagai alternatif sumber pembiayaan dan pendanaan. Adanya RUU
Jasa gadai tersebut secara langsung
merupakan ancaman bagi Pegadaian, karena tidak menutup kemungkinan akan tumbuh
menjamur diberbagai tempat.
Persaingan akan semakin
ketat siapa kuat
akan
menjadi
pemenangnya, dan tidak menutup
kemungkinan pihak Swasta akan mengambil alih posisinya (market leader), karena unggul dalam pelayanan terutama dari segi
harga yang lebih rendah dari Pegadaian.
Dalam RUU tersebut ditentukan
bahwa bentuk hukumnya adalah
Perseroan terbatyas (PT) dan Perusahaan
Umum (Perum). Status PT sebagaimana dimaksud
dalam U.U.No.1 tahun
1995 didirikan dengan
tujuan untuk mencari keuntungan
semata, berbeda halnya
dengan Perum yang
juga dibebani tugas sosial.
Tidaklah fair apabila
kedua badan hukum
tersebut harus berkompetisi
dalam lingkup bisnis yang sama.
Status PT secara
teoritis akan lebih
efisien pengelolaannya karena
dapat berkonsentrasi penuh dalam mencari
keuntungan, berbeda halnya dengan status Perum yang notabene adalah
Perusahaan milik negara (BUMN). Untuk mengatasi hal itu
idealnya memberikan kebijakan
khusus apabila Pegadaian masih dikehendaki berstatus Perum,
yaitu dengan memberikan dukungan permodalan yang memadai untuk menjalankan fungsi
sosialnya itu.
Dalam RUU Jasa Gadai
ditentukan bahwa besanya
Sewa Modal (tarif bunga) ditentukan sendiri oleh Perusahaan,
hal ini berarti bahwa setiap badan usaha mempunyai kebabasan
dan pasarlah yang
akan memberikan penilaian
mampu tidaknya dalam persaingan. Setidaknya Pemodal
kuat akan menawarkan jasanya
dengan harga relatif murah
sehingga kondisi demikian akan menyulitkan bagi Perum untuk bersaing. Dengan
Perusahaan Swasta pemodal
kuat. Posisi Perum
sangat dilematis, disatu
pihak harus berani bersaing
disisi lain kondisi permodalannya kurang
mendukung. Bila Pemerintah konsisten
sebagai regulator dan
sebagai player (Pelaku
bisnis) tentunya juga
harus konsisten dan fair dalam memperlakukan setiap Badan usaha termasuk
yang berstatus BUMN dengan memberikan kondisi dan tugas yang sama, atau
bila tetap dengan kondisi semula diberikan bantuan penyertaan rmodal yang
memadai.
Dalam sistem
gadai sebagaimana dimaksud
dalam pasal 1150
KUHPerdata, merupakan hak kebendaan
kreditur terhadap benda
bergerak yang menjadi
obyek jaminan. Kreditur mempunyai
hak preference untuk
mengambil pelunasan secara didahulukan dari kreditur lainnya apabila pihak debitur
ingkar janji tidak melaksanakan pembayaran utangnya. Penyerahan barang
sebagai obyek jaminan
pada umumnya dilakukan dari
tangan ke tangan, yaitu penyerahan (levering)
secara kontan dan konkriet dari pemberi jaminan (debitur) kepada penerima
jaminan (kreditur). Selama ini Pemberi
jaminan dianggap sebagai pemilik
barang (pasal 1977 ayat
(2) KUHPerdata) padahal dalam praktek
tidak selalu demikian. Pelaksanaan
ketentuan pasal 1977 KUHPerdata tersebut masih rawan terhadap unsur pidana,
karena sifatnya anggapan sepanjang tidak
ada pihak lain
yang dapat membuktikan
sebaliknya. Dalam kasus
kriminal yang menimpa
Pegadaian, sering dituduh
sebagai penadah (pasal
480 KUHPidana) karena menerima
barang jaminan berasal dari hasil kejahatan. Dalam praktek tidak semua barang
bergerak didukung oleh surat
bukti kepemilikan, kecuali kendaraan
(motor/mobil) ada BPKBnya,
lain halnya dengan
bukti kepemilikan benda
tetap (tanah/bangunan) yang selalu didukung dengan sertifikat
kepemilikan.
Dengan lahirnya
Undang-undang No..42 tahun
1999 tentang Jaminan
Fidusia membawa keluwean dalam
hukum jaminan, terutama
gadai, barang tidak
perlu lagi diserahkan kepada
Kreditur tetapi cukup
hak kepemilikannya saja
sedangkan obyek jaminan tetap
dikuasai oleh Debitur.
Untuk melindungi kepentingan
kreditur, maka Debitur diwajibkan
melakukan perawatan obyek
jaminan dan adanya
sanksi pidana bilamana pihak
Debitur menyalahgunakan / mengalihkan obyek jaminan. Sistem jaminan
fidusia ini diterapkan oleh Pegadaian dalam skim kredit kreasi (kredit angsuran sistem fidusia), yang
ternyata memperoleh tanggapan
positip dari masyarakat.
Dana yang disalurkan berasal dari
surat utang pemerintah rekening 005 sebesar 200 milyard rupiah Dalam waktu kurang dari setahun sudah
terserap 400 milyard rupiah lebih, karena tarif bunganya relatif murah
yaitu 12% setahun. Untuk
mendanai kredit kreasi
ini terpaksa Pegadaian harus
mencari dana tambahan dari
lembaga perbankan yang
tarif bunga bersifat komersiel.
Secara bisnis dana talangan dari lembaga perbankan tersebut rugi bila
diperuntukkan pendanaan kredit
kreasi, namun karena dalam
rangka mengemban misi perusahaan maka apa boleh buat hal terjadi. Dilapangan ternyata Kredit yang ditujukan untuk sektor usaha mikro formal/informal ini
ternyata mampu bersaing dengan
paket
kredit UMKM
yang disalurkan oleh
lembaga perbankan maupun
lembaga keuangan BUMN lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa pangsa pasar kredit UMKM masih potensial untuk dikembangkan
sebagai amanat dan
perwujudan dari misi
perusahaan yang digariskan oleh
pemerintah.
PENUTUP
Dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Pemerintah menugaskan
BUMN yang berbentuk
Perusahaan Umum (Perum)
untuk turut serta
membantu Pemerintah
meningkatkan kesejahteraan masyarakat
dengan menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum
berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang berkuallitas dengan harga yang terjangkau oleh
masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan
yang sehat. Tugas
tersebut diujudkan sebagai public service obligation (PSO)
memberikan pelayanan umum kepada
masyarakat dan mencari keuntungan dengan menggunakan prinsip-prinsip
pengelolaan perusahaan yang sehat.
Pegadaian sebagai
BUMN berstatus Perusahaan
Umum (Peraturan pemerintah No.103 tahun 2000) menjalankan
misinya melalui pelayanan penyaluran kredit dengan jamninan gadai & fidusia
kepada masyarakat terutama golongan kecil dan menengah baik untuk UMKM baik yang
berstatus formal maupun informal. Kebijakan yang dilakukan dengan
menerapkan subsiidi silang, artinya
pelayanan kredit gol.A nilai pinjaman kecil dengan bunga rendah disubsidi silang oleh skim kredit gadai dengan tarif bunga
relatif lebih besar dari gol.A dan juga dari kredit kreasi .
Sebagai risikonya
banyak kantor cabang
yang mengalami defisit
karena beban biaya operasional
tinggi dan tidak
dapat melaksanakan kedua misi
PSO dan mencari keuntungan secara
proporsional karena adanya
kewajiban bahwa Perusahaan
harus menghasilkan laba untuk
disetor kepada Pemerintah
sebagai deviden penyumbang pendapatan negara. Konsekwensi pelaksanaan Undang-undang
No. 5 tahun 1999 dan terkait dengan pemikiran Pemerintah
untuk menyusun RUU
Jasa Gadai, menempatkan
Pegadaian dalam posisi sulit, disatu pihak dengan status Perusahaan Umum
(Perum) bilamana tidak dipenuhi
permodalan yang memadai
dari Pemerintah maka
dikhawatirkan akan tidak mampu
berkompetisi penuh dengan
Perusahaan lain pemodal
kuat yang berstatus Perseroan terbatas (PT).
Dalam kredit dengan jaminan gadai
sering dihadapkan pada kasus hukum sebagai Penadah (Pasal 480 KUHPidana) yaitu menerima jaminan dari hasil kejahatan, karena obyek jaminan benda bergerak pada umumnya tidak didukung oleh bukti kepemilikan yang
kuat. Hal ini berbeda dengan jaminan fidusia (Undang-undang No. 42 tahun 1999) pihak kreditur memperoleh perlindung hukum yang
kuat, karena ada ketentuan pidana bilamana pihak Pemilik
barang (debitur) menyalahgunakan obyek
jaminan atau memberikan keterangan palsu mengenai obyek
jaminan.
Mengingat Pegadaian
mempunyai peranan penting dalam membantu Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat kecil maka
sebagai konsekwensi dari tugas tersebut, Pemerintah
mempunyai kewajiban membantu
operasional maupun keuangan/permodalannyanya agar tetap eksis dalam
menghadapi persaingan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Undang-undang
Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
2. Undang-undang Nomor
5 tahun 1999
tentang Larangan Praktek
Monopoli Dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat.
3. Undang-undang
Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.
4. Undang-undang
Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara.
5. Peraturan Pemerintah
Nomor 103 tahun
2000 tentang Perusahaan
umum (Perum) Pegadaian.
6. Kitab
Undang-Undang hukum Perdata.
7. Kitab
Undang-undang Hukum Pidana.
8. Kliping
koran :
· Prospek
Pembiayaan Sektor UMKM 2006; Investor Daily, 28 Desember 2005.
· Arah
Kebijakan BUMN 2006 - 2009; Sunarsip, Invenstor Daily, 12 Januari 2006.
EVALUASI STRATEGI DENGAN ANALISIS SWOT
By UcihaItachi12.37artikel, evaluasi, ilmiah, makalah, MSDM, organisasi, pendidikan, strategi, SWOT, tugasNo comments
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Koperasi
mempunyai kedudukan yang kuat dan sangat penting di dalam sistem perekonomian
nasional Indonesia, karena koperasi merupakan sokoguru perekonomian Indonesia,
hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang
berbunyi "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan". Pasal tersebut secara implisit menunjukan bahwa kedudukan
koperasi sangat penting, karena koperasi merupakan badan usaha yang berdasarkan
azas kekeluargaan tersebut. Sehingga koperasi diyakini dapat diandalkan
untuk menopang perekonomian Indonesia.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi
nasional, koperasi memiliki misi sebagai stabilisator ekonomi disamping
sebagai agen pembangunan. Krisis ekonomi yang melanda perekonomian nasional
telah menyadarkan banyak pihak bahwa pengelolaan ekonomi yang mengandalkan
perusahaan besar telah membuat rapuh basis ekonomi nasional. Ketika krisis
moneter terjadi, banyak perusahaan besar yang mengalami stagnasi dan terpuruk
usahanya. Namun di tengah kondisi perekonomian nasional yang lemah tersebut
ternyata usaha kecil, menengah dan koperasi masih dapat bertahan dan menjadi
tumpuan untuk berperan dalam menjalankan roda perekonomian nasional.
Peran koperasi di dalam perekonomian nasional harus terus ditingkatkan
sehingga koperasi benar-benar mampu menjalankan peranannya dalam menggerakan
ekonomi rakyat. Banyak faktor yang menyebabkan perkembangan usaha
koperasi terkesan lambat (kecil) baik itu faktor yang bersumber dari intern
koperasi sendiri maupun yang bersumber dari luar koperasi. Secara umum
permasalahan yang timbul dalam pengembangan usaha koperasi berkaitan dengan
empat hal yakni kualitas pengurus, partisipasi anggota, permodalan sendiri dan
pengawasan.
Secara
normatif pengelola (pengurus) dalam organisasi koperasi memiliki fungsi yang
amat strategis yaitu bertindak sebagai pengusaha yang menjaga kesinambungan
koperasi sebagai lembaga ekonomi yang efisien. Rendahnya kualitas dari pengurus
koperasi disebabkan oleh berbagai faktor antara lain rendahnya kemampuannya
sebagai seorang wirausaha dalam mengelola koperasi. Hal ini yang
mengakibatkan proses manajemen koperasi lemah sehingga arah dan tujuan yang
hendak di capai koperasi tidak bisa diraih terutama dalam peningkatan
perkembangan usaha dari koperasi. Seperti yang diungkapkan oleh Partadiredja
(1995:9) “Salah satu faktor yang menentukan keberhasilan suatu Koperasi adalah
Manajemen”. Dengan kata lain berhasil tidaknya koperasi sangat tergantung pada
kemampuan manajemen, yang dalam hal ini dapat dilaksanakan oleh pengurus
ataupun oleh manajer.
Menurut
pengertian Nominalis Koperasi didekatkan dengan upaya kelompok-kelompok
individu yang bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum yang konkritnya melalui
kegiatan ekonomi dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama,
sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh
para anggota dan ditugaskan untuk menunjang para anggotanya sebagai
rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi. Jika koperasi dipandang dari sudut
ekonomi, pengertian koperasi dapat dinyatakan dalam kriteria identitas yaitu
anggota sebagai pemilik dan sekaligus pelanggan. Ropke (1995 : 24) koperasi
adalah suatu organisasi bisnis yang para pemiliknya/anggotanya adalah juga
pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria identitas suatu koperasi akan
merupakan dalil/prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit
usaha yang lainnya.
Dari sudut
pandang kelengkapan unsur-unsur struktural, untuk disebut koperasi harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut : (1) Adanya kebutuhan bersama dari
sekumpulan orang atau individu yang sekaligus merupakan dasar kebersamaan atau
pengikat dari perkumpulan tersebut. (2) Usaha bersama dari individu-individu
untuk mencapai tujuan tersebut. (3) Perusahaan koperasi sebagai wahana untuk
pemenuhan kebutuhan. Perusahaan koperasi tersebut didirikan secara permanen dan
dikelola berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. (4) Promosi khusus untuk
anggota.
Kebutuhan
bersama ini merupakan unsur-unsur struktural utama yang harus sudah dapat dirumuskan
secara tepat, dan terukur baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif.
Tanpa perumusan yang jelas mengenai kebutuhan bersama tidak ada landasan untuk
pendirian koperasi. Disamping pengertian kebutuhan bersama, unsur kumpulan
individu-individu atau orang-orang sangat penting dalam koperasi, orang-orang
ini akan menjadi pelaku-pelaku yang sangat menentukan perkembangan koperasi.
Individu yang akan menjadi anggota koperasi mempunyai fungsi sebagai pemilik
sekaligus pelanggan dan harus melaksanakan kedua fungsi tersebut.
Apabila tidak
dapat melaksanakan fungsinya, koperasi tidak dapat berkembang. Fungsi anggota
sebagai pemilik ialah mampu dalam penyertaan permodalan koperasi. Sebagai
pelanggan mampu menggunakan jasa-jasa dari perusahaan koperasi. Fungsi ganda
dari anggota disebut identity principle merupakan ciri khas koperasi dan
menbedakan dari badan usaha lainnya. Dalam memenuhi kebutuhan individu-individu
tersebut ditempuh usaha bersama berdasarkan perhitungan-perthitungan yang
matang, bahwa pemenuhan kebutuhan individu tersebut dapat dipenuhi lebih
ekonomis melalui usaha bersama. Perusahaan koperasi yang berkerja secara
ekonomis ; Pertama perusahaan tersebur harus dapat bersaing dengan badan usaha
lainnya, ini disebut pemenuhan ”Market Test” : kedua harus dapat
memenuhi ”Paticipation Test”, yaitu memberikan manfaat khusus kepada
anggota. Unsur-unsur struktural harus mutlak ada, ketiadaan salah satu unsur
berarti tidak terpenuhinya kriteria koperasi.
Dari sudut
pandang aspek nilai, ideologis dan tujuan ekonomi sosial yang akan dicapai oleh
koperasi ialah penggunaan prinsip-prinsip didalam pengelolaan perusahaan
koperasi (bagi golongan Nominalist yang mutlak untuk eksistensi koperasi
yaitu unsur-unsur struktural tadi. Menghilangkan prinsip-prinsip koperasi
sebagian atau seluruhnya tidak menghilangkan eksistensi pengertian
koperasi asal unsur-unsur struktural tersebut lengkap). Prinsip-prinsip
koperasi yang diangkat dari pranata sosial yang ada dalam masyarakat merupakan
pedoman dalam pengelolaan perusahaan koperasi sekaligus untuk menciptakan
kelembagaan ekonomi yang ideal, tidak semata-mata kebutuhan ekonomi akan tetapi
juga kebutuhan sosial.
Pengertian
menurut Undang-Undang perkoperasian No. 25 tahun 1992, koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatan-kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pendekatan
hukum secara murni mendefinisikan koperasi sebagai organisasi yang sah menurut
Undang-Undang, tidak memuaskan. Disamping definisi itu terlalu sempit untuk
menampung dan mencakup semua bentuk organisasi, juga di lain pihak banyak
organisasi yang terdaftar sebagai koperasi menurut Undang-Undang namun tidak
memenuhi ciri-ciri yang terdapat dalam definisi koperasi menurut pengertian
ekonomis dan sosiologis (Muenkner 1988 : 20). Selain itu definisi
koperasi menurut pengertian ekonomis dan sosiologis seringkali sangat sempit,
berbau ideologis, sehingga hanya dapat diterapkan di suatu negara tertentu
selama kurun waktu tertentu dan tidak dapat diterima secara umum. Untuk itu
kita perlu melihat pengertian koperasi secara umum, bagaimana keadaannya di
Indonesia, peranan pemerintah dan KUD serta partisipasi anggota koperasi.
Menurut Esensialist
(pengertian koperasi menurut hukum), adalah organisasi yang didaftarkan sebagai
organisasi koperasi menurut Undang-Undang koperasi di berbagai negara.
Undang-Undang koperasi dari berbagai negara dapat menggunakan kriteria yang
berbeda untuk merumuskan definisi koperasi menurut hukum sebagai persyaratan
bagi pendaftaran suatu organisasi koperasi. Menurut
Nominalist pengertian koperasi berdasarkan modern economic scientific
methode, sehingga timbul principle of identity, yakni anggota (members)
adalah sebagai pemilik (owners) sekaligus sebagai pelanggan (costumers).
Jika koperasi dikaitkan dengan upaya
kelompok-kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum atau
sasaran-sasaran. konkritnya melalui kegiatan-kegiatan ekonomis yang
dilaksanakan secara bersama bagi pemanfaatan bersama. Persamaan antara koperasi dan
perusahaan kapitalis dapat disebut sebagai berikut: (1) Koperasi maupun
perusahaan kapitalis merupakan kegiatan usaha otonom, harus berhasil
mempertahankan dirinya dalam persaingan pasar. (2) Harus berhasil menciptakan
efisiensi ekonomi. (3) Harus dapat meningkatkan kemampuan dalam
keuangannya.
Organisasi
koperasi sebagai suatu sistem merupakan salah satu sub sistem dalam
perekonomian masyarakat. Organisasi koperasi hanyalah merupakan suatu unsur
dari unsur-unsur yang lainnya yang ada dalam masyarakat yang satu dengan
masyarakat yang lainnya dan saling berhubungan, saling tergantung dan saling
mempengaruhi sehingga merupakan satu kesatuan yang komplek. Dalam mempertahankan
kelangsungan hidupnya, organisasi koperasi sebagai sistem terbuka tidak dapat
terlepas dari pengaruh dan ketergantungan lingkungan, baik lingkungan luar
seperti ekonomi pasar, sosial budaya, pemerintah, teknologi dan sebagainya
maupun lingkungan dalam seperti kelompok koperasi, perusahaan koperasi,
kepentingan anggota dan sebagainya.
1.2. Maksud dan Tujuan
Penulisan makalah ini bertujuan
untuk mengevaluasi strategi Prim Dit Pol Air Polda Jateng yaitu dengan
menggunakan metode SWOT, dengan melihat kekuatan, kelemahan, ancaman, dan
peluang yang ada di Prim Dit Pol Air Polda Jateng.
Dengan mengetahui kekuatan,
kelemahan, ancaman, dan peluang yang ada diharapkan dapat tercipta strategi
yang cocok untuk diterapkan di Prim Dit Pol Air Polda Jateng, sehingga dapat
lebih maju dan lebih berkembang lagi.
BAB
II
GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN
2.1. Sejarah Berdirinya Prim Dit Pol Air Polda
Jateng
Pada
tanggal 01 Juli 1976 berdirilah suatu perkumpulan Koperasi yang bernama
Koperasi Komando Sub Stasion Perairan 403 Semarang yang disingkat dengan
Kosubsionair 403 Semarang yang berkedudukan di Jl. Amurang 1 Kecamatan Semarang
Utara Kota Madya Semarang Profinsi Jawa Tengah yang daerah kerjanya meliputi DI
Kodya Kota Semarang.
Koperasi ini memiliki anggota sebanyak 19
orang serta simpanan pokok Rp. 2.500,-. Pada tanggal 01 Juli 1976 oleh rapat
khusus anggota diberi kuasa kepada :
a. Lettu Pol Untung Surapati, SH
b. Letda Pol Abdul Majid
c. Peltu AY Pramono
d. Serma Darso Tirwan
e. Serka Dajenal
Tesebut di
atas ke Departemen untuk mengurus surat-surat yang berkenaan untuk mendapat
pengesahan perkumpulan Koperasi Kodya Semarang, untuk mendapatkan badan hukum
koperasi tersebut, sehingga pada tanggal 09 Maret 1977 dengan Berbadan Hukum
9019/BH/VII/1977.
Berhubung Organisasi Kepolisian RI
mengalami perubahan Struktur Organisasi, maka Koperasi Kosubsionair mengalami
beberapa perubahan badan Hukum serta simpanan pokok maupun jumlah anggota.
a.
Pada
tanggal 23 Juni 1981 Perkumpulan Koperasi Kosubsionair 403 Semarang berubah
menjasi Sat Pol Air Dak IX/Jateng, serta simpanan pokok dari Rp. 2.500,-
menjadi Rp. 5.000,- serta jumlah anggota 31 orang, serta tempat kerja di Kodya
Semarang atau di luar Kota Kodya Semarang Badan Hukum 9019 A/BH/VI/tanggal
26-10-1981.
b.
Pada
tanggal 28-2-1985 Perkumpulan Koperasi Sat Pol Air Dak IX Jateng dirubah
menjadi perkumpulan koperasi Sat Pol Air Polda Jateng yang berbadan hukum 9019
B/BH/VI/tanggal 6 Agustus 1985 yang beranggotakan 103 orang.
c.
Pada
tanggal 6 Januari 1996 perkumpulan Koperasi Sat Pol Air Polda Jateng berubah
menjadi Perkumpulan Koperasi Sat Pol Airud Dit Samapta Pola Jateng dengan
Berbadan Hukum BH/9019 C/BH/PAR/KWK II/IX/1996, tanggal 30-9-1996 yang
beranggotakan 167 orang serta simpanan pokok yang semula Rp. 5.000,- menjadi
Rp. 10.000,- bagi anggota Prim Sat Pol Air baik yang lama maupun yang baru.
d.
Pada
tanggal 1 Februari 2000 perkumpulan Koperasi Sat Pol Airud Dit Samapta Polda
Jateng berubah menjadi Perkumpulan Koperasi Sat Pol Airud dengan berbadan Hukum
020/PAD/KCK/11.30/IV/2000/tanggal 11 April 2000 yang beranggotakan 146 orang.
Prestasi Prim Sat Pol Airud
Polda Jateng yang paling menonjol adalah
:
a. Tahun 1978 sampai 1985 klasifikasinya K-B
sedang
b. Tahun 1987 sampai 1992 klasifikasinya B
mantap
c. Tahun 1993 sampai sekarang A sangat mantap
d. Tahun 1997 mendapat juara ke III Koperasi
Tingkat Kodya Semarang Jenis Koperasi ABRI
2.2.
Data Umum
a.
Tugas Pokok
1. Membantu Kapuskoppol Polda Jateng dalam
pelaksanaan Perkoperasian yang berupaya mensejahterakan anggota Polri,
khususnya Dit Pol Air Polda Jateng dan keluarganya
2.
Berpedoman tugas pokok Primkoppol Dit Pol Air Polda
Jateng, adalah :
a)
Melanjutkan tugas-tugas yang belum terselesaikan
b)
Meningkatkan kesadaran anggota untuk berkoperasi
c)
Meningkatkan permodalan Primkoppol Dit Pol Air Polda
Jateng
d)
Memberikan bunga simpanan sukarela sebesar 5% per tahun
e) Dalam usaha menuju kemandirian diupayakan
3 (tiga) sehat yaitu sehat organisasi, sehat usaha dan sehat mental
b.
Kegiatan Usaha yang Dilaksanakan
1. Organisasi
a)
Sesuai Surat Keputusan Kapolda Jateng No. Pol. : Skep/678/XII/
2003 tanggal 18 Desember 2003 dan No. Pol. : SPRIN/04/ II/2002/ Pol Air tanggal
6 Februari 2002.
(1)
Pengurus
Ketua
: Aiptu Muchsin
Sekretaris
: Bripda
Mujiono
Bendahara : Bripda Laksono
(2)
Badan Pengawas
Ketua BP : Aiptu Agung Tri S.
(3)
Karyawan
Seksi
Usaha : Bipda Aji Setiawan
Juru
Buku : Pengatur Hidajah Mudjajanti
b) Pembina
(1)
Dir Pol Air Polda Jateng sebagai pemegang kebijaksanaan
(2)
Kapuskoppol Jateng sebagai pembina di bidang penyuluhan
dan tehnik pengembangan
(3)
Kakandepkop dan PPK Kodia Semarang sebagai pembina di
bidang organisasi dan administrasi
c)
Anggota
(1)
Jumlah awal tahun 2007 = 191 orang
(2)
Anggota yang keluar = 15 orang
176
orang
(3)
Anggota yang masuk = 4 orang
180
orang
(4)
Calon anggota yang masuk = 10
orang
Jumlah anggota 190
orang
d)
Administrasi
(1) Mencatat alat-alat perlengkapan organisasi
serta kegiatannya
(2) Menyediakan serta mengeola buku
administrasi
(3) Menyelenggarakan RAT serta rapat antar
pengurus
(4) Membuat laporan secara periodik
2. Bidang Usaha
Usaha Primkoppol Dit Pol Air Polda Jateng adalah :
a.
Unit simpan pinjam
b.
Unit pertokoan
c.
Bekerjasama dengan toko elektronik bagi anggota yang
membutuhkan perlengkapan elektronik
d.
Sesuai anggaran rumah tangga Primkoppol Dit Pol Air
Polda Jateng dan peraturan khusus ada dua macam bunga pinjaman, yaitu :
(1)
Bunga 1,5% untuk pinjaman biasa
(2)
Bunga 1% untuk pinjaman pendidikan anak, menikah,
melahirkan, biaya berobat serta pendidikan ang diadakan oleh Polri
BAB
III
ASPEK KEUSAHAWANAN
Analisis SWOT merupakan cara sistematis untuk mengidentifikasikan faktor-faktor strenghts, weaknesses, opportunities dan threats dan strategi yang menggambarkan
kecocokan paling baik diantara keempat faktor tersebut. Analisis ini didasarkan pada asumsi bahwa suatu strategi yang efektif akan memaksimalkan
kekuatan dan peluang dan meminimalkan kelemahan dan ancaman. Analisis SWOT
menunjukkan peran penting dari identifikasi kekuatan dan kelemahan intern dalam
pencarian strategi yang efektif.
Pencocokan yang cermat antara peluang dan ancaman yang dihadapi perusahaan
dengan kekuatan dan kelemahannya merupakan saripati dari formulasi strategi
yang tepat. Analisis ini akan berlanjut dengan penggambaran matrik SWOT
yang mengilustrasikan empat kemungkinan strategi yaitu strategi Strenghts
Opportinities (SO), strategi Weaknesses Opportunities (WO), strategi Strenght Threats (ST) dan strategi Weaknesses
Threats (WT). Peluang adalah situasi
yang menguntungkan dalam lingkungan perusahaan. Ancaman adalah situasi yang
tidak menguntungkan dalam lingkungan perusahaan. Kekuatan adalah sumber daya, ketrampilan atau
keunggulan-keunggulan lain relatif terhadap pesaing dan kebutuhan pasar yang
dilayani atau ingin dilayani oleh perusahaan.
Kelemahan adalah keterbatasan atau kekurangan dalam sumber daya, ketrampilan dan kapabilitas yang secara
serius menghambat kinerja efektif perusahaan.
Pengembangan Koperasi Dengan Analisis SWOT memberikan penjelasan tentang
mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan perusahaan sebagai berikut : analisis
internal merupakan proses dengan mana perencanaan strategi mengkaji pemasaran,
penelitian dan pengembangan, produksi dan operasi, sumber daya dan karyawan
perusahaan, serta faktor keuangan dan akuntansi untuk menentukan dimana
perusahaan mempunyai kemampuan yang penting, sehingga perusahaan memanfaatkan
peluang dengan cara yang paling efektif dapat menangani ancaman didalam
lingkungan.
Sedangkan faktor tertentu dalam lingkungan eksternal dapat menyediakan
dasar-dasar bagi menejer untuk mengantisipasi peluang dan merencanakan
tanggapan yang tepat sesuai dengan peluang yang ada, dan juga membantu manajer
untuk melindungi perusahaan terhadap anacaman atau mengembangkan srategi yang
tepat yang dapat merubah ancaman menjadi bermanfaat bagi perusahaan. Dalam satu
lingkungan eksternal dapat menimbulkan ancaman, beliau mengelompokkan
lingkungan ekstern kedalam 2 (dua) kelompok yaitu :
(1) Lingkungan
luar mempunyai unsur-unsur langsung dan tidak langsung. Contoh unsur-unsur
tindakan langsung adalah pelanggan, pemerintah, pesaing, serikat pekerja,
pemasok, dan lembaga keuangan.
(2) Unsur-unsur tindakan tidak langsung, antara
lain : teknologi, ekonomi, dan politik masyarakat. Mengidentifikasi peluang dan
ancaman dapat diuraikan sebagai berikut : disini seorang manajer akan berusaha
mengidentifikasi peluang dan acaman apa saja yang sedang dan akan dialami. Kedua
hal ini merupakan faktor luar yang dapat mempengaruhi masa depan bisnis,
sehingga memang perlu untuk dicatat. Dengan demikian setia pihak yang berkepentingan
akan terangsang untuk menyiapakan tindakan, baik peluang maupun ancaman perlu
diberikan urutan sedemikian rupa sehingga perhatian khusus dapat diberikan
kepada yang lebih penting dan mendesak.
Pengembangan
koperasi dalam analisis SWOT meliputi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman
dengan berbagai indikator. Aspek keusahawanan dalam makalah ini meliputi aspek
pemasaran, aspek manajemen dan organisasi, aspek teknologi produksi, dan aspek
keuangan.
1. Aspek Pemasaran
Aspek
pemasaran pada Prim Dit Pol Air Polda Jateng merupakan fokus pemasaran atau sasaran
dari produk Prim Dit Pol Air Polda Jateng.
2. Aspek Manajemen dan Organisasi
Aspek
manajemen dan organisasi dalam makalah ini merupakan bidang manajemen dan
organisasi yang diterapkan di Prim Dit Pol Air Polda Jateng.
3. Aspek Teknologi Produksi
Aspek
teknologi produksi dalam makalah ini merupakan alat teknologi yang digunakan
oleh Prim Dit Pol Air Polda Jateng untuk memperlancar aktivitas yang ada di
koperasi tersebut.
4. Aspek Keuangan
Aspek keuangan merupakan bidang keuangan yang ada di
Prim Dit Pol Air Polda Jateng.
Sumber modal Prim Dit Pol Air Polda Jateng terdiri dari
simpanan pokok anggota, simpanan wajib, simpanan sukarela dan cadangan.
- Simpanan pokok Rp. 1.700.000,-
- Simpanan wajib Rp. 147.637.900,-
- Simpanan sukarela Rp. 362.715.100,-
- Cadangan Rp. 131.294.137,-
Jumlah Rp. 643.347.137,-
BAB
IV
ANALISA SWOT ASPEK KEUSAHAWANAN
4.1. Analisa SWOT Aspek Pemasaran
Prim Dit
Pol Air Polda Jateng memiliki fokus pemasaran yang ditujukan pada para anggota koperasi. Hasil identifikasi
di Prim Dit Pol Air Polda Jateng mengenai aspek pemasaran adalah sebagai
berikut :
1. Kekuatan
Kekuatan yang dimiliki pada aspek pemasaran di Prim Dit Pol Air Polda
Jateng adalah :
-
Pemasaran yang lebih fokus
-
Pemasaran yang tepat sasaran
-
Dapat terpenuhinya permintaan pasar
2. Kelemahan
-
Pemasaran
terbatas hanya pada anggota
-
Sulit
melakukan ekpansi keluar
3. Peluang
-
Adanya
aspek pemerataan yang diprioritaskan oleh pemerintah.
-
Kemauan
politik yang kuat dari pemerintah dan berkembangnya tuntutan masyarakat untuk
lebih membangun koperasi.
-
Kondisi
ekonomi cukup mendukung eksistensi koperasi.
-
Adanya
peluang pasar bagi komoditas yang dihasilkan koperasi.
-
Daya
beli masyarakat tinggi.
4. Ancaman
-
Persaingan
usaha yang semakin ketat.
-
Masih
kurangnya kepercayaan untuk saling bekerjasama dengan pelaku ekonomi lain dan
antar koperasi.
-
Kurangnya
kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang koperasi serta kurangnya kepedulian
dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
-
Kurang
memadainya prasarana dan sarana yang tersedia di wilayah tertentu, misalnya
lembaga keuangan, produksi dan pemasaran.
-
Anggapan
masyarakat yang masih negatif terhadap koperasi.
-
Tarif harga yang ditetapkan pemerintah.
-
Menurunnya
daya beli masyarakat.
4.2.
Analisa SWOT Aspek Manajemen dan
Organisasi
Hasil identifikasi di Prim Dit
Pol Air Polda Jateng mengenai aspek manajemen dan organisasi adalah sebagai
berikut :
1.
Kekuatan
-
Telah
memiliki badan hukum.
-
Stukur
organisasi yang sesuai dengan eksistensi koperasi.
-
Keanggotaan
yang terbuka dan sukarela.
-
Kepengurusan
yang demokratis.
2.
Kelemahan
-
Lemahnya
dalam pengelolaan/manajemen usaha.
-
Kurang
pengalaman usaha.
-
Tingkat
kemampuan dan profesionalisme SDM koperasi belum memadai.
-
Kurangnya
pengetahuan bisnis para pengelola koperasi.
-
Pengelola
yang kurang inovatif.
-
Kurangnya
pengetahuan dan keterampilan teknis dalam bidang usaha yang dilakukan.
3.
Peluang
-
Undang-Undang nomor 25 tahun 1992, memungkinkan
konsolidasi koperasi primer ke dalam koperasi sekunder.
4.
Ancaman
-
Kurang efektifnya koordinasi dan sinkronasi dalam
pelaksanaan program pembinaan koperasi antar sektor dan antar daerah.
-
Persepsi
yang berbeda dari aparat pembina koperasi.
-
Lingkungan usaha yang tidak kondusif.
4.3. Analisa SWOT Aspek Teknologi Produksi
Hasil identifikasi di Prim Dit
Pol Air Polda Jateng mengenai aspek teknologi produksi adalah sebagai berikut :
1.
Kekuatan
-
Biaya rendah.
2.
Kelemahan
-
Kurangnya penguasaan teknologi
-
Minimnya dalam penggunaan teknologi
3.
Peluang
-
Potensi
yang mendukung dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.
-
Dukungan kebijakan dari pemerintah.
4.
Ancaman
-
Peranan
Iptek yang makin meningkat.
-
Terbatasnya
penyebaran dan penyediaan teknologi secara nasional bagi koperasi.
-
Pasar
bebas.
4.4. Analisa SWOT Aspek Keuangan
Hasil identifikasi di Prim Dit
Pol Air Polda Jateng mengenai aspek teknologi produksi adalah sebagai berikut :
1.
Kekuatan
-
Modal yang terus berkembang
2.
Kelemahan
-
Modal terbatas pada setoran dari anggota
3.
Peluang
-
Adanya kebebasan kepada anggota dalam menyetor dana
4.
Ancaman
- Modal
terbatas dari jumlah simpanan anggota
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis yang
dilakukan, dapat diambil simpulan sebagai berikut :
1.
Aspek Pemasaran
Prim Dit Pol Air Polda Jateng di bidang pemasaran
mempunyai kekuatan bahwa koperasi ini dapat lebih fokus dalam bidang pemasaran.
Hal ini dikarenakan bahwa koperasi
ini hanya memberikan pelayanan kepada anggota koperasi. Selain itu pemasaran
dalam koperasi ini dapat mencapai sasaran dengan baik. Kekuatan lain adalah
koperasi dapat memenuhi permintaan anggotanya. Karena biasanya anggota
melakukan pemesaran barang yang diperlukan kepada koperasi, dan apabila di
dalam koperasi tidak menyediakan barang tersebut, koperasi akan melakukan
pemesanan kepada produsen yang bersangkutan. Hal ini sudah dilakukan oleh
koperasi, dan koperasi saat ini telah bekerja sama dengan toko elektronik.
Kerjasama ini dilakukan karena koperasi ingin mengembangkan bidang usahanya dan
ingin memenuhi permintaan dari anggota akan barang-barang elektronik.
2.
Aspek Manajemen dan Organisasi
Aspek manajemen dan organisasi pada Prim Dit Pol Air Polda Jateng telah
tersusun rapi sejak awal berdirinya. Manajemen dan organisasi pada koperasi ini dijalankan sesuai dengan
prosedur yang ada di koperasi. Kekuatan dari aspek manajemen dan organisasi
pada Prim Dit Pol Air Polda Jateng yaitu telah dimilikinya badan hukum
perkoperasian; stukur organisasi yang sesuai dengan eksistensi koperasi; keanggotaan
yang terbuka dan sukarela; kepengurusan yang demokratis.
3.
Aspek Teknologi Produksi
Prim Dit Pol Air Polda Jateng telah menggunakan
teknologi sebagai sarana untuk menunjang dan untuk mempermudah kegiatan
perkoperasian, misalnya untuk penyimpanan data dan untuk mengelola aktivitas
perkoperasian setiap hari.
4.
Aspek Keuangan
Keuangan atau modal pada Prim Dit Pol Air Polda Jateng
diperoleh dari simpanan anggotanya, baik simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan sukarela. Modal tersebut dikelola dengan baik oleh anggota dan
digunakan untuk anggota.
5.2. Saran
Organisasi
koperasi sebagai suatu sistem merupakan salah satu sub sistem dalam
perekonomian masyarakat. Organisasi koperasi hanyalah merupakan suatu unsur dari unsur-unsur
yang lainnya yang ada dalam masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lainnya
dan saling berhubungan, saling tergantung dan saling mempengaruhi sehingga
merupakan satu kesatuan yang komplek. Dalam mempertahankan kelangsungan
hidupnya, organisasi koperasi sebagai sistem terbuka tidak dapat terlepas dari
pengaruh dan ketergantungan lingkungan, baik lingkungan luar seperti ekonomi
pasar, sosial budaya, pemerintah, teknologi dan sebagainya maupun lingkungan
dalam seperti kelompok koperasi, perusahaan koperasi, kepentingan anggota dan
sebagainya.
Jika koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok
individu yang bermaksud mewujudkan tujuan-tujuan umum atau sasaran-sasaran.
konkritnya melalui kegiatan-kegiatan ekonomis yang dilaksanakan secara bersama
bagi pemanfaatan bersama. Persamaan antara koperasi dan perusahaan kapitalis
dapat disebut sebagai berikut:
(1) Koperasi
maupun perusahaan kapitalis merupakan kegiatan usaha otonom, harus berhasil
mempertahankan dirinya dalam persaingan pasar.
(2) Harus
berhasil menciptakan efisiensi ekonomi.
(3) Harus
dapat meningkatkan kemampuan dalam keuangannya.
DAFTAR PUSTAKA
1.
EDUCARE: Jurnal Pendidikan dan Budaya http://educare.e-fkipunla.net
Generated: 5 July, 2009, 19:59
2. Muenkner.
1988. Pengantar Hukum Koperasi. Bandung. UNPAD
3. Partadireja, Ace. 1995. Manajemen
Koperasi. Jakarta: Bhratara
4. Program Kerja dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Prim Dit Pol Air Polda Jateng tahun 2009, Primer Koperasi Kepolisian RI
Direktorat Kepolisian Perairan. Tahun 2009.
5. Ropke, Jochen. 1995. Kewirausahaan
Koperasi. Jatinangor : UPT Penerbitan IKOPIN










